Detail Berita

ICSA Gelar Webinar Bahas Kewajiban Pelaporan Laporan Tahunan Perseroan ke AHU Sesuai Permenkumham No. 49 Tahun 2025

Kamis, 17 September 2026 - Pemenuhan kewajiban administratif dan pelaporan berbasis kepatuhan merupakan elemen mendasar untuk menjaga integritas serta transparansi korporasi. Untuk mendukung hal tersebut, Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menyelenggarakan webinar bertajuk "Implementasi Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Kepada AHU: Sinergi Corporate Secretary dan Notaris Dalam Mewujudkan Kepatuhan Korporasi (Permenkumham 49 Tahun 2025)," pada Rabu (16/9).

Webinar ini menghadirkan narasumber ahli, Koordinator Bidang Perundang-Undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Robbyson Halim, yang mengupas tuntas aspek praktis dan implikasi hukum dari Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara penyampaian laporan tahunan perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sepanjang pemaparannya, pembicara menekankan pentingnya pemahaman skema serta prosedur pelaporan terbaru agar setiap perseroan dapat menjalankan kewajiban hukumnya secara tepat waktu. Sinergi strategis antara Corporate Secretary dan Notaris menjadi kunci utama dalam memastikan keabsahan data perusahaan, sekaligus memitigasi berbagai risiko kendala administratif yang berpotensi memengaruhi operasional dan reputasi perseroan di masa mendatang.

Melalui webinar ini, ICSA kembali mempertegas komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kompetensi para anggotanya serta memperkuat ekosistem tata kelola perusahaan yang patuh, transparan, dan akuntabel.

.