Perkuat Tata Kelola Perusahaan, ICSA Bekali Sekretaris Perusahaan Lewat Workshop Pendidikan Dasar 2
Senin, 7 September 2026 - Dalam industri pasar modal Indonesia, Corporate Secretary memiliki peran yang strategis sebagaimana diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan. Corporate Secretary berfungsi antara lain sebagai pemberi masukan bagi Direksi dan Dewan Komisaris, sekaligus menjadi penghubung antara perusahaan dengan pemegang saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kompetensi dan profesionalisme praktisi Corporate Secretary, Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menyelenggarakan workshop online "Standar Profesi Sekretaris Perusahaan Pendidikan Dasar 2 Batch 3," setiap Sabtu, mulai dari 8-29 Agustus 2026. Melalui workshop ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai standar etika profesi, tata kelola perusahaan yang baik, isu perpajakan, audit, hingga pembaruan regulasi terkini. Materi-materi komprehensif tersebut dibawakan langsung oleh narasumber yang merupakan pakar dan praktisi senior dari berbagai industri.
Narasumber yang dihadirkan pada workshop ini adalah Partner Tax Son Haji, Partner Consulting William Christian, Partner Audit Rudi Hartono Purba, serta Senior Manager GRC Harry Mulyadi dari RSM Indonesia; Senior Partner Makes & Partners Iwan Setiawan; Presiden Direktur Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom Ester Agung Setiawati; Partner Nindyo & Associates Erni Widyaningsih; dan Corporate Secretary PT Campina Ice Cream Industry Tbk Sagita Melati.
ICSA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan acara ini. Diharapkan melalui pelatihan ini, para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk memperkuat tata kelola dan reputasi perusahaan masing-masing di pasar modal.
.