Senin, 28 Agustus 2023 – Terdapat batasan nilai penawaran efek yang bukan merupakan penawaran umum perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha yang telah ada dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.
Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) merasa perlunya pendalaman lebih detail terkait peraturan tersebut. Maka dari itu, ICSA mengadakan webinar regulatory dengan tema "Pendalaman SEOJK Nomor 33/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Penawaran Umum" pada Kamis (24/8). Materi pada webinar yang dihadiri lebih dari 140 peserta tersebut, dipaparkan oleh Ari Dianarini selaku Kepala Subbagian Deputi Direktur Perizinan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan diadakannya webinar ini, ICSA berharap peserta yang hadir dapat memiliki pendalaman lebih jelas ketika melakukan Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.