Return to site

Corporate Action - HMETD, Non-HMETD, & Initial Public Offering

Pada Jumat (22/10), webinar regulatory ICSA bertajuk "Corporate Action - HMETD, Non-HMETD, & Initial Public Officering" telah sukses diselenggarakan. Narasumber dalam webinar yaitu Doni Agung (Kepala Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan Direktorat PKP Sektor Jasa OJK), Wenny Afriandini (Kepala Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan OJK), dan Henry Philips (Kepala Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan OJK). Melalui webinar ini, ICSA bersama dengan OJK telah memberikan pemahaman kepada lebih dari 160 peserta, di mana sebagian besar merupakan anggota dan beberapa merupakan non-anggota ICSA.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD / Non-HMETD) merupakan aksi korporasi yang sering ditunggu oleh pemegang saham. Demikian juga dengan Initial Public Offering (IPO), dimana calon pemegang saham banyak berlomba-lomba untuk menjadi pemegang saham pada kloter pertama. HMETD, Non-HMETD, dan IPO umumnya memiliki tujuan untuk menambah modal kerja, mendukung rencana aksi korporasi, melakukan ekspansi bisnis, hingga membayar kewajiban utang. 

Berangkat dari latar belakang tersebut, corporate secretary sebagai penghubung perusahaan dengan pemegang saham serta sebagai trusted advisor bagi BOD perlu memahami beberapa aspek material seperti persyaratan, dokumen penunjang, serta tahap pelaksanaan aksi korporasi ini yang kerap menumbuhkan minat investor.

Informasi webinar dan workshop berikutnya dapat menghubungi:

Email: secretariat@icsa-indonesia.org

WA: 0881-1312-390

#ICSAMakinProduktif #CorporateSecretary #CompanySecretary #CorporateGovernance #GoodCorporateGovernance #InitialPublicOffering

broken image