Return to site

ICSA Kupas Tuntas Implementasi POJK 9/2025: Dematerialisasi Efek dan Pengelolaan Aset Tak Diklaim di Pasar Modal

· events

Section image

Rabu, 15 Oktober 2025Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) adakan webinar “Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal” pada Selasa, (14/10).

Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada anggota ICSA mengenai implementasi dan implikasi dari regulasi terbaru OJK yang penting diketahui sekretaris perusahaan.

ICSA menghadirkan tiga narasumber, yaitu Asisten Direktur Madya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Junaidi Cerdas Tarigan, Manajer Madya OJK Yusak Liestia Ramagit Setiawan, dan Asisten Manajer Madya OJK Lia Evanty Andriany.

Materi para narasumber yaitu tentang mekanisme dematerialisasi efek yaitu proses konversi efek dari bentuk fisik menjadi bentuk elektronik yang mendorong efisiensi dan keamanan transaksi di pasar modal serta prosedur pengelolaan aset yang tidak diklaim yaitu aturan main yang jelas mengenai identifikasi, pelaporan, dan pengelolaan aset-aset (seperti dividen atau hak lain) yang tidak diklaim oleh pemiliknya.

Webinar ini menegaskan komitmen ICSA dalam mendukung profesionalisme sekretaris perusahaan di Indonesia. Dengan memahami POJK 9/2025 secara utuh, diharapkan para peserta dapat memastikan perusahaan mereka patuh terhadap standar dematerialisasi efek dan mengelola aset yang tidak diklaim dengan transparan, efektif, dan sesuai regulasi.

Section image