
Rabu, 15 Oktober 2025 – Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) mengadakan workshop "Standar Profesi Sekretaris Perusahaan, Pendidikan Dasar 1, Batch 4" pada Kamis-Jumat (9-10/10). Acara yang bertempat di Ashley Hotel Wahid Hasyim, Jakarta, ini merupakan bagian dari komitmen ICSA untuk memastikan anggotanya memenuhi standar kompetensi dan etika profesional yang tinggi.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terkait kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 yang mengatur profesi sekretaris perusahaan. Apalagi, sekretaris perusahaan memiliki peran di antaranya sebagai pemberi masukan kepada direksi dan komisaris, serta penghubung perusahaan dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Sejak tahun 2022, ICSA telah memberlakukan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan bagi anggotanya, dengan didukung oleh serangkaian silabus pendidikan yang dirancang sebagai standar kompetensi wajib.
Workshop Pendidikan Dasar 1, Batch 4 ini bertujuan memperkenalkan pengetahuan dasar yang esensial bagi seorang sekretaris perusahaan. Peserta workshop mendalami tujuh area kompetensi utama, meliputi regulasi pasar modal, hukum perusahaan di Indonesia, good corporate governance (GCG), laporan tahunan, peran dan tanggung jawab direksi & dewan komisaris, fungsi dan tugas sekretaris perusahaan, serta environment, social, governance (ESG) & laporan keberlanjutan.
Melalui Bidang Standarisasi Profesi, ICSA berupaya terus meningkatkan kualitas profesional anggotanya. Keberhasilan pelaksanaan workshop ini menegaskan peran ICSA sebagai lembaga yang memimpin dalam penetapan standar dan pengembangan kompetensi di kalangan praktisi sekretaris perusahaan di Indonesia. Program ini diharapkan dapat mencetak sekretaris perusahaan yang tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga GCG dan meningkatkan nilai perusahaan.
