Return to site

ICSA kembali Gelar FGD Offline Bahas UU Perlindungan Data Pribadi

 

Jumat, 9 Desember 2022 – Focus Group Discussion (FGD) kembali diadakan secara offline oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) pada Kamis (8/12) dengan topik Implementasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada FGD kali ini, materi dipaparkan oleh Ferry Indrawan selaku Koordinator Perundang-undangan Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi sekaligus Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, M. Iqsan Sirie selaku Partner Assegaf Hamzah & Partners, dan Raditya Kosasih selaku Gojek Group Data Protection Officer PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Seperti yang kita ketahui bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara. Perlindungan diri pribadi ini tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945. Sebagai tindak lanjut, Presiden Jokowi mengesahkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang yang ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu tak bertanggung jawab. Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah diinisiasi oleh DPR RI sejak tahun 2016 merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.

Dengan latar belakang tersebut, ICSA mengadakan FGD ini dan berharap peserta yang hadir lebih dari 30 peserta mendapatkan ilmu baru dan dapat diimplementasikan pada perusahaan masing-masing.

Tidak perlu khawatir untuk rekan yang belum dapat bergabung pada acara kali ini, karena ICSA akan mengadakan webinar dan workshop yang tidak kalah menarik setelah ini! Stay tune terus ya!

 

 

broken image