Return to site

ICSA Gelar Pendalaman POJK tentang E-RUPS bersama OJK

 

Jumat, 1 Juli 2022 – Webinar regulatory kembali diselenggarakan oleh ICSA pada Kamis (16/6) dengan topik "Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik" bersama Eko Purwantoro selaku Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan Otoritas Jasa Keuangan dan Marliani selaku Kepala Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Otoritas Jasa Keuangan yang dihadiri oleh 159 peserta.

Pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum dapat dikatakan usai tetap harus dilaksanakan untuk mengakomodir pelaksanaan hak pemegang saham perusahaan.

Kondisi yang belum memungkinkan untuk dilaksanakannya RUPS secara tatap muka pada akhirnya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk memfasilitasi Perusahaan Terbuka agar pelaksanaan RUPS dapat berjalan dengan efektif dan efisien secara khusus dalam pengambilan keputusan-keputusan perusahaan.

RUPS diselenggarakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi berupa media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang dapat dipergunakan untuk membantu para pemegang saham untuk ikut dalam RUPS.

Melalui webinar regulatory ini, ICSA berharap dapat membantu emiten atau perusahaan publik yang baru pertama kali menyelenggarakan RUPS secara elektronik dan bagi para sekretaris perusahaan yang berperan dalam penyelenggaraan RUPS dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik sesuai dengan prosedur yang tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2020 ini.

Jangan lupa ikuti workshop dan webinar ICSA berikutnya, ya!

broken image