
Senin, 1 September 2025 – Indonesia Corporate Secretary Associaton (ICSA) kembali mengadakan webinar dengan tema “Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” pada Senin (1/9).
Webinar ini menghadirkan Pengawas Departemen Pengawasan Emitan dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ika Fanindya Jusriani dan Pengawas Departemen Emiten dan Perusahaan Publik OJK Vivi Rizmayani sebagai narasumber.
Dalam paparannya, para narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai ketentuan dalam POJK No. 17 Tahun 2020, khususnya terkait prosedur, batasan, dan kewajiban emiten maupun perusahaan publik dalam melakukan transaksi material serta perubahan kegiatan usaha. Diskusi juga menyoroti praktik implementasi regulasi di lapangan serta tantangan yang dihadapi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
Webinar ini diharapkan dapat membantu peserta yang hadir untuk semakin memahami aspek dalam regulasi, sehingga dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.
