
Kamis, 19 Juni 2025 - Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) adakan webinar bertema “Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)”, Selasa, (17/6).
Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kompetensi dan pengalaman mendalam pada bidang pengaturan pasar modal, yaitu Asisten Direktur Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Hasoloan Tumanda Uli Hutajulu dan Manager Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Alieta Lestariwandari.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, serta implikasi dari perubahan regulasi yang tertuang dalam POJK No. 14 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK No. 32 Tahun 2015, dengan fokus utama pada penguatan tata kelola dan perlindungan investor dalam proses penambahan modal melalui mekanisme HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu).
Topik pembahasan mencakup aspek substansi perubahan regulasi, termasuk penyederhanaan proses, peningkatan transparansi, serta penyesuaian terhadap dinamika pasar modal nasional dan global. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab yang interaktif.
Melalui kegiatan ini, ICSA kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan platform edukatif yang mendukung peningkatan pemahaman terhadap regulasi pasar modal serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di Indonesia.
