Return to site

Pahami Detail SEOJK tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal melalui Webinar ICSA

 

Rabu, 31 Agustus 2022 – Pada Kamis (25/8), ICSA kembali mengadakan webinar regulatory dengan tema "Pendalaman Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 7/SEOJK.04/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal" yang dipaparkan oleh Hasoloan T. Uli Hutajulu selaku Kepala Bagian Pengaturan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimoderatori Ranty Astari Rachman selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengkajian ICSA dan Sekretaris Perusahaan PT XL Axiata Tbk. Webinar ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai emiten dan perusahaan publik yang ada di Indonesia melalui zoom meeting.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 261 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6287), OJK adakan peraturan yang mengatur ketentuan pelaksanaan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/SEOJK.04/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal yang ditetapkan pada 25 Mei 2022.

Dengan diadakannya webinar regulatory ini, ICSA berharap dapat membantu emiten atau perusahaan publik untuk memahami lebih dalam terkait surat edaran tersebut.

Mari ikuti workshop dan webinar ICSA berikutnya, ya!

broken image