
Jumat, 1 Agustus 2025 – Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menyelenggarakan webinar regulatory bertema “Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka” Selasa (29/7).
Webinar ini menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Manager Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Alieta Lestariwandari. Sebanyak lebih dari 200 peserta dari berbagai perusahaan terbuka di Indonesia, khususnya para praktisi Corporate Secretary dan bidang kepatuhan yang mengikuti webinar.
Dalam pemaparannya, Alieta menjelaskan secara komprehensif mengenai POJK No. 4 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pelaporan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham oleh pihak-pihak tertentu di perusahaan terbuka. Peraturan ini hadir sebagai langkah OJK untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan tata kelola pasar modal yang sehat.
Peserta webinar diberikan kesempatan untuk memahami ruang lingkup, tata cara pelaporan, batas waktu, serta sanksi atas ketidakpatuhan terhadap POJK No. 4 Tahun 2024. Diskusi juga membahas berbagai studi kasus dan praktik implementasi di lapangan, serta peran strategis sekretaris perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap pelaporan sesuai ketentuan.
Webinar yang diadakan ICSA dapat menjadi sarana bagi para profesional untuk memperkuat pemahaman dan sinergi dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang di sektor pasar modal. ICSA terus berkomitmen mendukung anggotanya melalui kegiatan edukatif yang aktual dan relevan dengan peran sekretaris perusahaan di era tata kelola modern.
