
Kamis, 15 Mei 2025 - Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menyelenggarakan webinar regulatory “Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka” pada Kamis, (15/5). Webinar ini menghadirkan dua narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Sri Sulastri yang merupakan Pengawas Senior, Deputi Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2.1 serta Indriani Widyastuti yang merupakan Pengawas, Deputi Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2.2.
Kedua narasumber memaparkan tentang substansi dan implikasi dari POJK No. 29 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme dan ketentuan hukum dalam proses pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan terbuka. Peraturan ini merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong tata kelola yang baik pada pelaksanaan buyback oleh emiten.
Webinar ini diikuti oleh lebih dari 170 peserta. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi, yang mencerminkan tingginya perhatian terhadap peraturan ini dalam konteks pengelolaan aksi korporasi dan kepatuhan regulasi pasar modal.
Melalui kegiatan ini, ICSA berharap para corporate secretary dan praktisi pasar modal dapat semakin memahami ketentuan yang berlaku dan mengimplementasikannya dengan tepat dalam lingkup kerja masing-masing. Adapun, webinar ini merupakan bagian dari komitmen ICSA dalam menyediakan ruang pembelajaran dan dialog aktif antara regulator dan praktisi, guna memperkuat peran corporate secretary sebagai garda terdepan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
