Kamis, 11 Juli 2024 – Kebocoran data privasi hingga kini masih menjadi isu yang belum dapat teratasi dengan baik. Bahkan belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya kebocoran data secara masif di tingkat nasional. Apa peran Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam mengatasi kebocoran data? Bagaimana isu kebocoran data memengaruhi berbagai sektor bisnis?
Indonesia Corporate Secretary Indonesia (ICSA) mengadakan pendalaman peraturan pelindungan data pribadi melalui workshop "Implementasi Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi" yang dihadiri oleh 48 peserta dari berbagai industri, Rabu (10/07/24). Pada workshop ini, ICSA mengundang Kepala Departemen Hukum TIK-KI, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Sinta Dewi, Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih, Head of Data Privacy Data Officer PT Indosat Tbk Puput P. Hidayati, dan Head of IT PT Bank CIMB Niaga Tbk Santori Malinton sebagai narasumber.
Paparan yang diberikan oleh narasumber diharapkan dapat memberikan insight kepada peserta mengenai pentingnya sistem teknologi dan pengamanan di perusahaan, peninjauan infrastruktur teknologi informasi (TI), peran sistem alur enkripsi data, langkah pembaruan dan pemeliharaan insfrastruktur TI di perusahaan, serta manfaat penerapan UU PDP bagi bisnis atau operasional perusahaan.
Dengan fungsi sekretaris perusahaan yang di antaranya adalah memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan menjadi jembatan komunikasi perusahaan dengan investor, maka penting bagi sekretaris perusahaan untuk dapat memastikan bahwa perusahaan mengelola data pribadi dengan aman dan sesuai regulasi.
Ke depannya, ICSA akan terus mengadakan pelatihan dengan topik-topik terkini yang membantu corporate secretary meningkatkan profesionalismenya.
Simak update info dari kami dan ikuti kegiatan ICSA selanjutnya!