Return to site

Tantangan Corporate Secretary di Masa Pandemi

Pandemi dipandang sebagai tantangan baru dalam dunia usaha, sehingga perusahaan harus mampu menyeimbangkan dan menyelaraskan pola kerja, mengukur risiko, serta mengimplementasikan regulasi terkini

Pandemi dipandang sebagai tantangan baru dalam dunia usaha, sehingga perusahaan harus mampu menyeimbangkan dan menyelaraskan pola kerja, mengukur risiko, serta mengimplementasikan regulasi terkini – yang diperlukan untuk menciptakan pola kerja yang tetap aman dan produktif.

Untuk menjawab tantangan ini, ICSA beserta tiga narasumber yaitu Murni Nurdini (Anggota Bidang Pengkajian ICSA) dengan pembahasan adaptasi peran Corporate Secretary; Tumpal Sihombing (Anggota Bidang Manajemen Sertifikasi ICSA) dengan pembahasan manajemen risiko; dan Katharine Grace (Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional ICSA) dengan pembahasan penerapan regulasi terkini serta melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, berdiskusi bersama dalam webinar “Tantangan Corporate Secretary di Masa Pandemi".

Selama pandemi, salah satu aktivitas yang menuntut perubahan secara besar-besaran adalah pelaksanaan meeting. Apabila sebelumnya pelaksanaan meeting selalu dilakukan secara tatap muka atau offline, maka kini seluruhnya dilaksanakan secara online dengan menggunakan beberapa medium seperti Zoom atau Microsoft Teams.

Karena perubahan situasi yang sewaktu-waktu dapat terjadi, manajemen risiko atau Enterprise Risk Management (ERM) menjadi strategi critical yang patut dipahami oleh Corporate Secretary – mengingat pandemi COVID-19 yang sudah menyebar ke seluruh dunia, serta pola usaha yang juga sudah berubah.

Enterprise Risk Management (ERM) menjadi sesuatu yang critical dan urgent di saat pandemi COVID-19 sedang menjadi issue. Dengan mengetahui dan mengimplementasikan kerangka ERM ini ke dalam strategi, maka akan diketahui langkah selanjutnya yang harus diambil.

Selain adaptasi peran dan manajemen risiko, pengetahuan dan implementasi terhadap regulasi terkini juga merupakan poin penting untuk menciptakan pola kerja yang efektif dan efisien dalam perusahaan; salah satunya adalah dalam hal implementasi tanda tangan elektronik atau digital signature.

Salah satu tujuan dari implementasi digital signature adalah untuk meminimalisir kontak fisik antar rekan kerja. Agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien, Corporate Secretary juga harus memahami regulasi serta cara mengimplementasikan digital signature; terutama implementasi digital signature pada risalah meeting – yang juga dapat dijadikan alat bukti di pengadilan saat dibutuhkan.

Sebagai panduan dalam mengimplementasikan digital signature, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada masa PSBB transisi ini, mari kita bersama-sama bekerja dengan aman dan produktif; dan sampai bertemu pada webinar dan/atau workshop selanjutnya.