Return to site

Minimalisir Kekeliruan Pengenaan Pajak pada Transaksi Perusahaan, ICSA Gelar Workshop "Tax for Non Tax"

Senin, 24 Januari 2022 — Pada Kamis (20/1), ICSA mengadakan workshop dengan tema “Tax for Non-Tax”. Pada workshop ini, ICSA mengundang Eko Ariyanto, Giyarso, M. Iqbal dari Direktorat Jenderal Pajak serta Aristo Tjahyadi dan Monika Ardelia Partner PBTaxand sebagai pemateri.

Pengetahuan terkait tentang pajak sangat penting dimiliki oleh sebuah pelaksana dalam perusahaan. Tidak jarang terjadi kekeliruan saat hendak memperhitungkan tarif pajak atas suatu transaksi dan melakukan kewajibannya dalam pelaporan pajak perusahaan. Pengetahuan yang cukup dan mumpuni terkait hal-hal yang berkaitan dengan pajak menjadi modal dasar perusahaan untuk meminimalisir kesalahan pada saat melakukan pembukuan.

Hal ini yang kemudian menjadi dasar ICSA untuk mengundang Direktorat Jenderal Pajak sebagai satu-satunya perangkat negara yang mengurusi perpajakan di Indonesia. Pada sesi yang pertama, peserta dibekali ilmu mengenai Subjek dan Objek Pajak, PPh 25, PPn sampai dengan hal-hal yang berkaitan dengan PPnBM.

Untuk melengkapi acara workshop dengan tata cara dan implikasi praktis, pada sesi kedua PBTaxand Consultant turut serta memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai hal-hal yang perlu diketahui oleh sekretaris perusahaan dan profesi penunjang lainnya yang mungkin tidak memiliki latar belakang ekonomi dan perpajakan, seperti pengetahuan tentang Implikasi Pajak terhadap Standar Akuntansi (PSAK 71, PSAK 72 dan PSAK 73) dan Pajak Internasional/Tax Treaty.  

 

Mari ikuti webinar serta workshop ICSA selanjutnya!

 

broken image