Return to site

ICSA Gelar Webinar Regulatory tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha

Selasa, 1 Maret 2022 – Pada Kamis(24/2), ICSA kembali menggelar webinar yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tema “Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”. Webinar yang sukses dihadiri lebih dari 150 peserta ini, mengundang narasumber R. Yustinus Irwan Hardiyono sebagai Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Eko Rizanoordibyo sebagai Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan ini dikhususkan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan terbuka yang akan melakukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Tidak hanya itu, melalui peraturan ini merupakan usaha meningkatkan kualitas keterbukaan informasi juga untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan kepentingan para investor khususnya pemegang saham publik.   

Dengan diadakan webinar ini diharapkan parapeserta yang hadir dapat memahami lebih detail POJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.   

Jangan lupa ikuti workshop dan webinar ICSA berikutnya, ya!   

 

 

broken image